Tugas Kelompok MATA KULIAH FILOSOFI DAN LANDASAN PENDIDIKAN “LANDASAN HISTORI PENDIDIKAN INDONESIA PERIODE TAHUN 1945−1969 DAN MASA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (PJP) KE I: 1969−1993”
TUGAS KELOMPOK
MATA KULIAH FILOSOFI DAN LANDASAN
PENDIDIKAN
“LANDASAN HISTORI PENDIDIKAN
INDONESIA PERIODE TAHUN 1945−1969 DAN MASA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (PJP) KE
I: 1969−1993”
BERSAMA MUSTAKIM JM.M,Pd

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 11
CAMELIA
MANALU
|
1888203048
|
ERNI JULIANA. S
|
1888203044
|
ELENA N
|
1888203025
|
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN BAHASA INGGRIS
UNIVERSITAS LANCANG KUNING
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karna hanya berkat dan rahmatNya,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah ini dengan baik.
Makalah
ini membahas tentang “Landasan Histori Pendidikan Indonesia Periode Tahun 1945−1969 Dan Masa
Pembangunan Jangka Panjang (PJP) KE I: 1969−1993”. Makalah yang kami buat ini
bertujuan untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh dosen mata kuliah
ini, serta memberikan berbagai pemahaman tentang materi di atas. Tak lupa juga
kami mengucapkan Terima Kasih kepada dosen pembimbing kami yaitu
MR.MUSTAKIM.JM.M,pd. Dengan di buatnya makalah ini diharapkan kepada
teman-teman mahasiswa agar dapat lebih memahami tentang Landasan Histori
Pendidikan Indonesia Periode Tahun
1945−1969 Dan Masa Pembangunan Jangka Panjang (PJP) KE I: 1969−1993.
Sebagai
manusia biasa yang tak luput dari kekhilafan dan kesalahan, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua
pembaca maupun pendengar yang sifatnya membangun demi untuk melengkapi dan
menyempurnakan makalah ini.
Pekanbaru, 16 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN.......................................................................................1
A.
LATAR BELAKANG
B.
RUMUSAN MASALAH
C.
TUJUAN PENULISAN
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................................2
I.
PENGERTIAN
PENDIDIKAN.............................................................2
II.
KONDISI PENDIDIKAN DI INDONESIA PERIODE
1945-1969.....4
III.
KONDISI PENDIDIKAN PADA PJP I : 1969 –
1993.......................11
IV.
IMPLIKASI SEJARAH TERHADAP KONSEP
PENDIDIKAN NASIONAL
INDONESIA...................................................................16
V.
ISU−ISU PROBLEMATIKA DALAM HISTORI
PENDIDIKAN....17
BAB
III PENUTUP..............................................................................................20
KESIMPULAN......................................................................................................20
RANGKUMAN.....................................................................................................21
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................iii
BAB 1
PENDAHULUAN
Pada dasarnya pendidikan adalah
laksana eksperimen yang tidak pernah selesai sampai kapanpun, sepanjang ada
kehidupan manusia di dunia ini. Dikatakan demikian, karena pendidikan merupakan
bagian dari kebudayaan dan perdadaban manusia yang terus berkembang. Hal ini
sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif
dalam segala bidang kehidupan. Bagi bangsa indonesia krisis multidimensi
membawa hikmah dan pelajaran yang luar biasa besarnya, yang pasti bangsa ini
dapat menatap dan membangun masa depan dengan semangat yang lebih optimis. Masa
lampau memperjelas pemahaman kita tentang masa kini. Sistem pendidikan yang
kita kenal sekarang adalah hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam
sejarah pengalaman bangsa kita. Pada masa yang telah lewat, dunia pendidikan
terus berubah. Kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat terus menerus
berubah, apalagi di dalam dunia terbuka, yaitu di dalam dunia modern dalam era
globalisasi. Kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam
lembaga pendidikan haruslah memenuhi standar. Tinjauan terhadap standardisasi
dan kompetensi untuk meningkatkan mutu pendidikan akhirnya membawa kita dalam
pengungkapan adanya bahaya yang tersembunyi yaitu, kemungkinan adanya
pendidikan terkekang oleh standar kompetensi saja sehingga kehilangan makna
tujuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan
latar belakang yang penyusun sajikan di atas, maka disini kami dapat merumuskan
beberapa permasalahan, diantaranya:
1.Apa
yang di maksud dengan pendidikan ?
2.
Bagaimana kondisi pendidikan pada periode 1945-1969?
3.
Bagaimana kondisi pendidikan pada Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I
(1969-1993)
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia pada masa orde
lama(1945-1969)
2.
Untuk mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia pada zaman PJP
I(1969-1993)
3.
Dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan bermanfaat bagi kita semua. Manfaat makalah ini antara lain, dapat
mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia sebelum masa kemerdekaan, masa orde
lama(1945-1969), pada PJP I(1969-1993).
4. Untuk memenuhi tugas kelompok
Filosofi dan Landasan Pendidikan.
Pendidikan
adalah segala situasi dalam hidup yang memengaruhi pertumbuhan seseorang.
Pendidikan adalah pengalaman belajar. Oleh karena itu, pendidikan dapat pula
didefenisikan sebagai keseluruhan pengalaman belajar setiap orang sepanjang
hidupnya. Dalam pengertian yang luas, pendidikan berlangsung tidak dalam batas
usia tertentu, tetapi berlangsung sepanjang hidup (life long) sejak lahir hingga mati. Dengan demikian,
tidak ada batas waktu berlangsungnya pendidikan. Pendidikan berlangsung pada
usia balita, usia anak, usia remaja, dan usia dewasa, atau seumur hidup setiap
individu.
Pengertian Pendidikan
· Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
· Menurut H. Fuad Ihsan (2005: 1)
menjelaskan bahwa dalam pengertian yang
sederhana dan umum makna pendidikan sebagai “Usaha manusia untuk menumbuhkan
dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai
dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan”. Usaha-usaha
yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma tersebut serta
mewariskan kepada generasi berikutnya untuk dikembangkan dalam hidup dan
kehidupan yang terjadi dalam suatu proses pendidikan sebagai usaha manusia
untuk melestarikan hidupnya.
· Menurut Hoy dan Kottnap (dalam Harmanto, 2008 : 7)
Terdapat sejumlah nilai
budaya yang dapat ditransformasikan sekolah kepada diri setiap peserta didik
agar mereka dapat berperan secara aktif dalam era global yang bercirikan
persaingan yang sangat ketat (high competitiveness),
yakni:
(1) nilai produktif,
(2) nilai berorientasi pada keunggulan (par excellence), dan
(3) kejujuran.
Nilai yang berorientasi pada keunggulan adalah identik dengan
motivasi berprestasi seseorang.
Moral kejujuran adalah moral universal, moral yang dijunjung
tinggi oleh bangsabangsa modern dan beradab. Bangunan masyarakat yang sehat
adalah yang didasarkan atas nilainilai kejujuran.
Kejujuran pada gilirannya akan menumbuhkan kepercayaan (trust), dan kepercayaan merupakan salah satu unsur
modal sosial. Untuk itu tugas pendidikan adalah menanamkan nilainilai kejujuran
kepada setiap komponen di dalamnya, baik itu siswa, staff guru maupun komponen
lainnya. Pendidikan anti korupsi adalah pendidikan yang berkaitan dengan caracara
untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran pada diri peserta didik melalui
serangkaian cara dan strategi yang bersifat edukatif.
Pendidikan mempunyai makna yang lebih luas dari pembelajaran,
tetapi pembelajaran merupakan sarana yang ampuh dalam menyelenggarakan
pendidikan. Jadi pembelajaran merupakan bagian dari pendidikan. Pendidikan
sebagai usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah
melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran, dan atau latihan yang berlangsung di
sekolah dan di luar sekolah. Usaha sadar tersebut dilakukan dalam bentuk
pembelajaran di kelas, dimana ada pendidik yang melayani para siswanya
melakukan kegiatan belajar, dan pendidik menilai atau mengukur tingkat
keberhasilan belajar siswa tersebut dengan prosedur yang telah ditentukan.
Proses pembelajaran merupakan proses yang mendasar dalam aktivitas pendidikan
di sekolah. Dari proses pembelajaran tersebut siswa memperoleh hasil belajar
yang merupakan hasil dari suatu interaksi tindak belajar yaitu mengalami proses
untuk meningkatkan kemampuan mentalnya dan tindak mengajar yaitu membelajarkan
siswa. Untuk lebih jelas tentang konsep pembelajaran penulis uraikan dalam
pokok bahasan tersendiri tentang pembelajaran.
Setelah
Indonesia merdeka, perjuangan bangsa Indonesia tidak berhenti sampai di sini
karena gangguan-gangguan dari para penjajah yang ingin kembali menguasai
Indonesia datang silih berganti sehingga bidang pendidikan pada saat itu
bukanlah prioritas utama karena konsentrasi bangsa Indonesia adalah bagaimana
mempertahankan kemerdekaan yang sudah diraih dengan perjuangan yang amat berat.
Tujuan pendidikan belum dirumuskan dalam
suatu undang-undang yang mengatur pendidikan. Sistem persekolahan di Indonesia
yang telah dipersatukan oleh penjajah Jepang terus disempurnakan. Namun dalam
pelaksanaannya belum tercapai sesuai dengan yang diharapka bahkan banyak
pendidikan di daerah-daerah tidak dapat dilaksanakan karena faktor keamanan
para pelajarnya. Di samping itu, banyak pelajar yang ikut serta berjuang
mempertahankan kemerdekaan sehingga tidak dapat bersekolah.
Setelah gangguan-gangguan itu mereda,
pembangunan untuk mengisi kemerdekaan mulai digerakkan. Pembangunan
dilaksanakan serentak di berbagai bidang, baik spiritual maupun
material.Setelah diadakan konsolidasi yang intensif, system pendidikan
Indonesia terdiri atas: Pendidikan Rendah, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan
Tinggi. Dan pendidikan harus membimbing para siswanya agar menjadi warga negara
yang bertanggung jawab. Sesuai dengan dasar keadilan sosial, sekolah harus
terbuka untuk tiap-tiap penduduk negara.
Di samping itu, Pendidikan Nasional zaman
‘Orde Lama’ adalah pendidikan yang dapat membangun bangsa agar mandiri sehingga
dapat menyelesaikan revolusinya baik di dalam maupun di luar; pendidikan yang
secara spiritual membina bangsa yang ber-Pancasila dan melaksanakan UUD 1945,
Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Kepribadian Indonesia, dan
merealisasikan ketiga kerangka tujuan Revolusi Indonesia sesuai dengan Manipol
yaitu membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berwilayah dari Sabang
sampai Merauke, menyelenggarakan masyarakat Sosialis Indonesia yang adil dan
makmur, lahir-batin, melenyapkan kolonialisme, mengusahakan dunia baru, tanpa
penjajahan, penindasan dan penghisapan, ke arah perdamaian, persahabatan
nasional yang sejati dan abadi (Mudyahardjo, 2008: 403)
Pendidikan dan pengajaran sampai tahun 1945 di selenggarakan oleh kantor
pengajaran yang terkenal dengan nama Jepang Bunkylo Kyoku dan merupakan bagian
dari kantor penyelenggara urusan pamommg praja yang disebut dengan Naimubu.
Setelah di proklamasikannya kemerdekaan, pemerintah indonesia yang baru di
bentuk menunjuk Ki Hajar Dewantara , seorang pendiri taman siswa sebagai menteri pendidikan dan
pengajaran mulai 19 Agustus sampai 14 November 1945, kemudian di ganti oleh
Mr.Dr.T.G.S.G Mulia, dan di ganti oleh Mohammad Syafei dari 12 maret 1946
sampai dengan 2 Oktober 1946. Karena masa jabatan yang umumnya amat singkat ,
pada dasarnya tidak banyak yang dapat di perbuat oleh para menteri tersebut.
1.
Zaman Revolusi Fisik Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, PPKI menetapkan UUD 1945
sebagai dasar Negara.Sejak saat ini Jenjang pendidikan disempurnakan
menjadi SMTP dan SMTA dan mulai mempersiapkan sistem pendidikan nasional sesuai
dengan amanat UUD 1945. Menteri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
mengintruksikan agar membuang sistem pendidikan kolonial dan mengutamakan
patriotisme. Rancangan UU yang dihasilkan : UURI no. 4 tahun 1950 tentang
dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
2. Peletakan Dasar Pendidikan Nasional
Mulai tanggal 18 Agustus 1945, sejak
PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang didalamnya memuat
pancasila, implikasinya bahwa sejak saat itu dasar sistem pendidikan nasional
kita adalah Pancasila dan UUD 1945.
3. Demokrasi Pendidikan
Sesuai amanat UUD 1945 dan UURI No.
4 tahun 1950 pemerintah mengusahakan terselenggaranya pendidikan yang bersifat
demokratis yaitu kewajiban belajar sekolah bagi anak-anak yang berumur 8 tahun.
4. Lahirnya LPTK pada Tingkat Universiter
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan maka atasdorongan Prof. Moh. Yamin pada tahun 1954 didirikan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di empat empat yaitu di Batu Sangkar, Bandung ,Malang dan Tondano. Atas dasar
konferensi antar FKIP negeri seluruh Indonesia maka lembaga pendidikan tenaga
guru (PGSLP, Kursus BI, BII, dan PTPG) diintegrasikan dalam FKIP pada
Universitas. Kemudian didirkan IKIP yang berdiri sendiri sebagai pindahan dari
PTPG sesuai dengan UU PT No. 22 tahun 1961.
5. Lahirnya Perguruan Tinggi
Antara Tahun
1949-1961 pemerintah Indonesia telah mendirikan Perguruan Tinggi antara lain
Universitas Gajah Mada (20 november 1949), Universitas Indonesia (1950).
Universitas Airlangga (1954). Universitas Hasanudin PTPG yang kemudian menjadi IKIP (1954-1961),
Universitas Andalas (1956) dan Universitas Sumatera Utara di Medan.Pada tanggal
4 Desember 1961 lahir UU no. 22 tentang
perguruan tinggi dengan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi yaitu
a. Pendidikan/pengajaran
b. Penelitian
6. Tujuan dan kurikulum pendidikan
Dalam kurun waktu 1945-1969, tujuan
pendidikan nasional Indonesia mengalami lima kali perubahan, mengikuti
perubahan dalam suasana kehidupan kebangsaan kita. Sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaaan (PP & TK),
Mr. Suwandi tanggal 1 Maret 1946, tujuan pendidikan nasional pada masa awal
kemerdekaan amat menegaskan penanaman jiwa patriotisme. Hal ini
dapat dipahami, karena pada saat itu bangsa Indonesia baru saja lepas dari
penjajahan yang berlangsung ratusan tahun, dan masih ada gelagat bahwa Belanda
ingin kembali menjajah Indonesia. Oleh karena itu, penanaman jiwa patriotisme
melalui pendidikan dianggap merupakan jawaban guna mempertahankan negara yang
baru diproklamasikan.
Sejalan dengan perubahan suasana
kehidupan kebangsaan, tujuan pendidikan nasional Indonesia pun mengalami
peluasan, tidak lagi semata-mata menekankan jiwa patriotisme. Dalam
Undang-undang No.4/1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di
Sekolah, Bab II pasal 3 dinyatakan, “Tujuan pendidikan dan
pengajaranialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah
air.”
7. Sistem persekolahan
Sistem persekolahan yang berlaku di Indonesia awal kemerdekaan pada
dasarnya melanjutkan apa yang telah dikembangkan pada zaman pendudukan Jepang.
Sistem dimaksud meliputi tiga tingkatan yaitu pendidikan rendah, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.Pendidikan
rendah adalah Sekolah Rakyat (SR) 6 tahun. Pendidikan menengah terdiri dari
sekolah menengah pertama dan sekolah menengah tinggi. Sekolah menengah pertama
yang berlangsung tiga tahun mempunyai beberapa jenis, yaitu sekolah menegah
pertama (SMP) sebagai sekolah menengah pertama umum; kemudian sekolah teknik
pertama (STP), kursus kerajinan negeri (KKN), sekolah dagang,sekolah kepandayan
putrid (SKP) sebagai sekolah menengah pertama kejuruan; serta
sekolah guru B (SGB) dan sekolah guru C (SGC) sebagai sekolah menengah pertama
keguruan.
Sekolah menegah tinggi berlangsung tiga tahun, meliputi sekolah menengah tinggi (SMT) sebagai sekolah menengah umum, dan sekolah kejuruan berupa sekolah teknik menengah (STM), sekolah teknik (ST), sekolah guru kepandayan putrid (SGKP), sekolah guru A (SGA) dan kursus guru.
Sekolah menegah tinggi berlangsung tiga tahun, meliputi sekolah menengah tinggi (SMT) sebagai sekolah menengah umum, dan sekolah kejuruan berupa sekolah teknik menengah (STM), sekolah teknik (ST), sekolah guru kepandayan putrid (SGKP), sekolah guru A (SGA) dan kursus guru.
Sistem
persekolahan tersebut terus dipertahankan dan merupakan sistem persekolahan
yang berlaku pada zaman kemerdekaan, bahkan hingga tahun 1980-an. Perkembangan
lain yang terpenting dicatat pada era 1945-1969 ialah berdirinya 42 Perguruan
Tinggi Negeri berupa universitas, institute, dan sekolah tinggi yang umumnya
terletak di ibukota provinsi, sehingga kurun waktu tersebut dapat dikatakan
sebagai “era pertumbuhan PTN”.
Pendidikan
Masa Orde Lama tidak jauh berbeda setelah masa kemerdekaan, pendidikan di masa
pascakolonial melahirkan beberapa hal di antaranya :
Ø Terdapat
banyak sikap hidup yang bisu dan kelu. Kebudayaan bisu dan budaya pedagogi yang
hanya mengandalkan otak sehingga menjadikan sekolah hanya sebagai tempat untuk mendengarkan
guru ceramah tanpa siswa diberikan kesempatan untuk berpikir kritis. Pada saat
ini siswa tidak memiliki pilihan untuk tidak mengikuti metode ceramah ini,
karena guru diposisikan sebagai sebtral yang harus dihormati oleh murid.
Ø Penduduk di
pinggiran kota (di kampung-kampung kumuh) ternyata belum mampu berkembang dan
belum dapat diikutsertakan dalam proses pendidikan.
Model
sekolah yang mengikuti model barat ternyata belum hilang bekas-bekas
pengaruhnya dalam mengalami kegagalan.Di sekolah-sekolah, bahasa ibu (bahasa
daerah asli) didiskualifikasi secara isitematis, diganti dengan bahasa
intelektual dan artificial penguasa di bidang politik.
Ø Kaum elit
dan intelektual yang mendapatkan pendidikan dari luar negeri ternyata tidak
akrab dengan masyarakat pribumi.
Oleh karena itu, secara garis besar
pendidikan di awal kemerdekaan diupayakan untuk dapat menyamai dan mendekati
sistem pendidikan di negara-negara maju, khususnya dalam mengejar
keserbaterbelakangan di berbagai sektor kehidupan.Secara umum pendidikan orde
lama sebagai wujud interpretasi pasca kemerdekaan di bawah kendali kekuasaan
Soekarno cukup memberikan ruang bebas terhadap pendidikan. Pemerintahan yang
berasaskan sosialisme menjadi rujukan dasar bagaimana pendidikan akan dibentuk
dan dijalankan demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa
mendatang. Pada prinsipnya konsep sosialisme dalam pendidikan memberikan dasar
bahwa pendidikan merupakan hak semua kelompok masyarakat tanpa memandang kelas
sosial.
Orde lama berusaha membangun masyarakat
sipil yang kuat, yang berdiri di atas demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban
antara sesama warga negara, termasuk dalam bidang pendidikan. Sesungguhnya,
inilah amanat UUD 1945 yang menyebutkan salah satu cita-cita pembangunan
nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak pemikir-pemikir yang
lahir pada masa itu, sebab ruang kebebasan betul-betul dibuka dan tidak ada
yang mendikte peserta didik. Tidak ada nuansa kepentingan politik sektoral
tertentu untuk menjadikan pendidikan sebagai alat negara maupun kaum dominan
pemerintah. Soekarno pernah berkata : “sungguh
alangkah hebatnya kalau tiap-tiap guru di perguruan taman siswa itu satu
persatu adalah Rasul pembangunan ! Hanya guru yang adanya penuh dengan jiwa
kebangunan dapat ‘menurunkan’ kebangunan ke dalam jiwa sang anak.”
Dari perkataan Soekarno itu
sangatlah jelas bahwa pemerintahan orde lama menaruh perhatian serius yang
sangat tinggi untuk memajukan bangsanya melalui pendidikan. Di bawah materi Ki
Hajar Dewantara dikembangkan pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan
asas-asas kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanusiaan
yang dikenal sebagai “Panca Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing ngarso
sang tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.
III. KONDISI PENDIDIKAN PADA PJP I : 1969 – 1993
Pelaksanaan
Pelita I PJP 1 dirancang mulai 1 april 1969,maka pada tanggal 28-30 april 1969
pemerintah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada saat perancangan PJP 1 terdapat rumusan-rumusan kebijakan pokok
pembangunan yang terus-menerus dikemukakan yaitu
1.
Relevansi
pendidikan
2.
Pemerataan
pendidikan
3.
Peningkatan
mutu guru atau tenaga kependidikan
4.
Mutu
pendidikan
5.
Pendidikan
kejuruan
Selain kebijakan pokok
tersebut terdapat pula beberapa kebijakan yang perlu mendapat perhatian kita
adalah sebagai berikut.
·
Kebijakan untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat di dalam bidang pendidikan
·
Pengembangan
system pendidikan yang efisien dan efekif
·
Dirumuskan
dan disahkannya UU RI No.2 Tahun 1989 tentangsistem pendidikan nasional sebagai pengganti UU
pendidikan lama yang telah diundang sejak tahun 1950.
Selama kurun waktu
pelita I-V, pendidikan Indonesia mengalami banyak bahan dan kemajuan, semakin
mantapnya sistem pendidikan nasional dengan disahkannya Undang-undang nomor 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta sejumlah Peraturan
Pemerintah yang menyertainya.
Pembangunan jangka panjang
meliputi lima pelita, yaitu pelita I-V yang dimulai pada tahun 1969/1970 hingga
tahun 1993/1994, atau 25 tahun. Selama kurun tersebut, pendidikan
Indonesia Indonesia mengalami kemajuan. Hal ini terutama di tandai oleh semakin
luasnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan pada semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan; meningkatnya jumlah sarana dan prasarana pendidikan yang
tersedia serta tenaga yang terlibat dalam pendidikan; meningkatnya mutu
pendidikan dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Namun demikian, hingga
berakhirnya pelita V, pendidikan nasional masih di hadapkan dengan berbagai
tantangan baik kuantitatif maupun kualitatif. Secara kuantitatif, tantangan
yang di hadapi menyangkut pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
khususnya pendidikan dasar, sementara secara kualitatif tantangan yang di hadapi
berkenan dengan upaya mutu pendidikan, peningkatan relefansi pendidikan dengan
penbangunan, efektifitas dan efisiensi pendidikan.
1. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sebagai
penjabaran Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
disahkan 8 Peraturan Pemerintah (PP) yaitu :
a. PP No.
27/1990 tentang Pendidikan Prasekolah
b. PP No.
28/1990 tentang Pendidikan Dasar
c. PP No. 29/1990 tentang Pendidikan
Menengah
d. PP No. 30/1990 tentang Pendidikan Tinggi (kemudian
diganti PP No. 60/1999)
e. PP No. 72/1991 tentang Pendidikan
Luar Biasa
f. PP
No. 73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
g. PP
No. 38/1992 tentang Tenaga Kependidikan
h. PP No. 39/1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam
Pendidikan Nasional.
2. Taman Kanak-Kanak
Pendidikan di TK mengalami
perkembangan yang cukup mengesankan, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat
khususnya orang tua semakin menyadari akan pentingnya pendidikan prasekolah
sebagai wahana untuk menyiapkan anak dari segi sikap, pengetahuan, ketrampilan
guna memasuki SD.
3. Pendidikan Dasar
Peserta didik pada SD dan MI.
Kendala yang dihadapi adalah banyaknya siswa putus sekolah dan angka tinggal kelas
cukup tinggi. Untuk meningkatkan mutu sumber daya prestasi yang sangat mengesankan
yang dicapai selama PJP I ialah melonjaknya jumlah manusia Indonesia hingga
minimal berpendidikan SLTP maka pada tanggal 2 Mei 1994 program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dicanangkan.
4. Pendidikan Menengah
Persoalan
yang menonjol pada SLTA umum selama pelita V adalah tentang mutu kelulusan yang
terutama diukur dari kesiapannya untuk memasuki jenjang perguruan tinggi. NEM
dan UMPTN menunjukkan keragaman dalam mutu SLTA antara sekolah dab lokasi
geografis yang berbeda-beda. Maka pada Repelita VI upaya memperbanyak
jumlah SLTA Umum yang bermutu menjadi prioritas melalui pengembangan SMU Plus yang dilakukan melalui pengerahan
peran serta masyarakat.
5. Pendidikan Kejuruan
Dalam Pelita I selain peyempurnaan system sekolah kejuruan, juga ditingkatkan
mutu pendidikannya terutama mutu guru dan laboratoriumnya. Dengan dana pinjaman
Bank Dunia diadakan berbagai usaha untuk meningkatkan pendidikan teknik
menengah. Beberapa STM ditingkatkan, juga membangun apa yang disebut Sekolah
Teknik Menengah Pembangunan, juga membangun apa yang di sebut Sekolah Teknik
Menengah Pembangunan, diadakan bengkel-bengkel latihan pusat yang dapat
digunakan beberapa STM termasuk STM swasta. Namun pendidikan kejuruan tersebut
mengalami kesulitan antara lain juga karena dunia industry kia pada saat itu
masih belum menyadari pentingnya kaitan antara sekolah kejuruan dengan sekolah
kerja
6. Pendidikan Tinggi
Usaha-usaha
unuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi termasuk kurikulumnya juga telah
dilaksanakan selama PJP 1. Salah satu usahanya adalah dengan mengganti system continental dengan system anglo saxis, yaitu dengan menerapkan system kredit semester
(system SKS) pada pertengahan tahun 1969-an. Maksudnya adalah untuk
meningkatkan efisiensi internal dari perguruan tinggi yang pada saat itu memang
sangat rendah. Selain system SKS, juga mata kuliah yang diajarkan dikaji dan
disesuaikan dengan kemajuan ilmu dan teknologi.
PTN dan PTS sama-sama menghadapi
tantangan mengenai rendahnya proporsi mahasiswa yang mempelajari bidang
teknologi dan MIPA yang menimbulkan dampak negatif pada dunia kerja. Mengingat
dosen memegang peranan kunci dalam peningkatan mutu maka peningkatan
kualifikasi dosen merupakan prioritas dalam pengembangan pendidikan tinggi di
Indonesia saat ini.
7. Pendidikan Luar Sekolah
Pembangunan pendidikan luar sekolah
diprioritaskan pada pemberantasan buta aksara melalui perluasan jangkauan kejar
paket A. Hasilnya adalah semakin menurunnya jumlah warga masyarakat yang buta
huruf.
8. Tantangan, Kendala, dan Peluang
Berdasarkan perkembangan pendidikan pada PJP I, ada
sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pendidikan Indonesia pada masa-masa
selanjutnya , yaitu :
a. Belum mempunyai pendidikan mengimbangi perubahan
struktur ekonomi dari pertanian
tradisional ke industri dan jasa
b. Masih rendahnya relevansi pendidikan
c. Masih belum meratanya mutu pendidikan
d. Masih tingginya angka putus sekolah dan
tinggal kelas
e. Masih banyaknya kelompok umur 10 tahun yang
buta huruf
f. Masih kurangnya peran serta dunia usaha dan
pendidikan
Kendala yang dihadapi dalam meningkatkan kinerja
pendidikan nasional, Yaitu:
a. Kemiskinan dan keterbelakangan
b. Terbatasnya guru yang bermutu
c. Terbatasnya sarana dan prasarana
d. Manajemen sistem pendidikan yang belum secara
terarah menuju peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Adapun peluang yang dimiliki oleh pendidikan nasional
ialah :
a. Keberhasilan wajib belajar 6 tahun yang
memberi landasan bagi pelaksanaan wajar sembilan tahun.
b. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya pendidikan
c. Semakin luasnya sarana komunikasi
d. Semakin tersebarluasnya lembaga pendidikan
negeri dan swasta
e. Adanya UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan
nasional yang memberikan landasan yang kokoh bagi pendidikan nasional.
IV. IMPLIKASI SEJARAH TERHADAP KONSEP PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA.
Masa lampau memperjelas pemahaman kita
tentang masa kini. Sistem pendidikan yang kita miliki sekarang adalah hasil
perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa kita pada
masa yang telah lalu (Nasution, 2008: v).
Pembahasan tentang landasan sejarah di atas memberi implikasi konsep-konsep
pendidikan sebagai berikut:
Tujuan Pendidikan
Nasional.Sesuai dengan Tap MPRS No. XXVI/MPRS/1966 yaitu untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan budi pekerti luhur,memiliki
pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani Pendidikan diharapkan bertujuan dan mampu mengembangkan berbagai macam
potensi peserta didik serta mengembangkan kepribadian mereka secara lebih
harmonis. Tujuan pendidikan juga diarahkan untuk mengembangkan aspek keagamaan,
kemanusiaan, kemanusiaan, serta kemandirian peserta didik. Di samping itu,
tujuan pendidikan harus diarahkan kepada hal-hal yang praktis dan memiliki
nilai guna yang tinggi yang dapat diaplikasikan dalam dunia kerja nyata.
Proses pendidikan terutama proses belajar-mengajar dan materi pelajaran
harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik, melaksanakan
metode global untuk pelajaran bahasa, mengembangkan kemandirian dan kerjasama
siswa dalam pembelajaran, mengembangkan pembelajaran lintas disiplin ilmu,
demokratisasi dalam pendidikan, serta mengembangkan ilmu dan teknologi.
Pendidikan harus juga memajukan kebudayaan
nasional. Emil Salim dalam Pidarta (2008: 149) mengatakan bahwa kebudayaan
nasional merupakan puncak-puncak budaya daerah dan menjadi identitas bangsa
Indonesia agar tidak ditelan oleh budaya global.
Ada beberapa isu yang kami angkat dalam makalah ini yaitu :
Masalah Pemerataan Pendidikan
Masalah pemerataan pendidikan adalah
bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang luas dalam
mendapat pembelajaran. Masalah pemerataan pendidikan ini timbul masih
banyak warga negara yang tidak ditampung dalam sistem pendidikan karena
kurangnya fasilitas pendidikan. Dalam hal ini harusnya pemerintah membangun
sekolah SD Kecil pada tempat terpencil atau bisa dibuat sistem guru kunjung.
Masalah Mutu Pendidikan
Isu selanjutnya yaitu tentang mutu
pendidikan. Mutu pendidikan menjadi sebuah masalah karena kebanyakan hasil yang
dinilai dari sebuah mutu itu hanya di nilai dari sebuah nilai kognitifnya atau
nilai akhir dari Ujian nasional dan Mutu nilai tersebut harus sama antara
desa dan kota. Sehingga proses pembelajarannya terfokus untuk meraih
nilai UN tersebut. Padahal ada yang harus dipikirkan oleh guru yaitu bagaimana
membentuk seorang anak sehingga ilmu yang di dapat tersebut dapat dibawa dalam
dunia kerja.
Masalah Otonomi Daerah dalam bidang pendidikan
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk
desentralisasi pemerintahan, pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati
tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintah untuk mewujudkan
cita-cita masyarakat yang lebih baik, suatu masyarakat yang lebih
adil dan lebih sejahtera.
Desentralisasi bidang pendidikan dimulai dengan keluarnya UU No.22/1999
tentang Pemerintah Daerah dan kemudian ditindak lanjuti dengan PP No. 20
tentang Peribangan Keuangan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang
sektor-sektor yang didesentralisasikan dan yang tetap menjadi urusan Pemerintah
Pusat. Pendidikan termasuk salah satu sektor yang didesentralisasikan, sehingga
sejak itu pendidikan terutama dari TK sampai dengan SMA menjadi urusan
kabupaten/kota. Sedangkan pendidikan tinggi menjadiurusan Pemerintah Pusat dan
Provinsi..
Sejak urusan pendidikan didesentralisasikan, signal-signal adanya banyak
masalah baru sudah tampak. Diantaranya, adalah tarik menarik kepentingan untuk
urusan guru serta saling lempar tanggung jawab untuk pembangunan gedung
sekolah. Pengelolaan guru menjadi tarik menarik, karena jumlahnya yang banyak,
sehingga banyak kepentingan politik maupun ekonomi yang bermain di dalamnya.
Sedangkan pembangunan gedung sekolah, utamanya gedung SD menjadi
lempar-lemparan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemda karena
besarnya dana yang diperlukan untuk itu. Sementara, di lain pihak, baik
Pemerintah Pusat maupun Pemda sama-sama mengeluh tidak memiliki dana.
Masalah Kurikulum
Perkembangan Kurikulum di indonesia selalu
berubah-ubah dalam pendidikan masa kini kurikulum yang di pakai yaitu Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan angin segar bagi dunia pendidikan
dasar dan menengah. KTSP dimaknai sebagai kurikulum operasional yang
disusunoleh dandilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Ini berarti
satuan pendidikan tertantang untuk menterjemahkan standar isi yang ditentukan
oleh Depdiknas. Bahkan diharapkan sekolah mampu mengembangkan lebih jauh
standar isi tersebut.
Meskipun sekolah diberi kelonggaran untuk menyusun kurikulum, namun tetap
harus memperhatikan rambu-rambu panduan KTSP yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). Hal ini diharapkan agar selalu ada sinkronisasi
antara standar isi dan masing-masing KTSP.
Dalam prakteknya, peluang ini juga akan menghadapi kendala yang tidak
ringan, Pertama, belum semua guru atau bahkan kepala sekolah
mempunyai kemampuan untuk menyusun kurikulum. Kedua, semua komite
sekolah atau bahkan orang Depdiknas belum memahami tatacara penyusunan sebuah
kurikulum yang baik. Ketiga, kebingungan pelaksana dalam
menerjemahkan KTSP.
Sudah sering dikemukakan oleh berbagai kalangan, ketidaklogisan KTSP
terjadi karena seolah diberikan kebebasan untuk mengolaborasikan kurikulum inti
yang dibuat Depdiknas, tetapi evaluasi nasional oleh pemerintah dengan melalui
Ujian Nasional (UN) justru yang paling menentukan kelulusan siswa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kita dapat menyimpulkan bahwa masa−masa tersebut memiliki wawasan
yang tidak jauh berbeda satu dengan yang lain. Mereka sama−sama menginginkan
pendidikan bertujuan untuk mengembangkan individu peserta didik, dalam arti
memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan potensi mereka secara
alami dan seperti apa adanya. Sejarah juga menunjukkan betapa sulitnya
perjuangan mengisi kemerdekaan dibandingkan dengan perjuangan mengusir
penjajah.
RANGKUMAN
Periode 1945-1969 .pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI menetapkan
UUD 1945 sebagai konsultasi Negara. Sejak saat itu jenjang dan jenis pendidikan
disesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.Sekalipun pada tahun 1949 terjadi
perubahan dasar Negara yaitu dengan UUD RIS, tetapi pendidikan nasional tetap
dilaksanakan sesuai amanat UUD 1945. Sejak tahun 1950 bangsa Indonesia telah
mempunyai UU RI No.4 Tahun 1950 tentang “Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran
di Sekolah” yuncto UU RI No.12 Tahun 1945. Di dalam Pasal 3 UU ini termaktub
bahwa “ Tujuan pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang
demokratis serta tanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah
air”. Adapun pasal 4 menyatakan: “pendidikan dan pengajaran berdasarkan
asas-asas yang tercantum dalam “Panca Sila” Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia”.
Pada tahun 1950-1960 telah dirancang
dan dilaksanakan wajib belajar SD, untuk mengatasi kekurangan guru didirikan kursus
pengajar untuk kursus pengantar kepada kewajiban belajar (KPKPKB).KPKPKB
selanjutnya ditingkatkan menjadi SGB dan SGA.Adapun untuk guru sekolah menengah
didirikan PGSLP dan APD.Tahun 1945 didirikan PTPG yang di ubah menjadi FKIP dan
akhirnya menjadi IKIP. Selain LPTK,sejak tahun 1949-1961 pemerintah juga telah
mendirikan beberapa perguruan tinggi(universitas) dan melahirkan UU No.22 Tahun
1961 tentang “Perguruan Tinggi”
Pada era Pembangunan Semesta
Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969) sekalipun Dekrit Presiden
5 juli 1959 menyatakan bahwa Bangsa dan Negara Kesatuan RI kembali ke UUD 1945,
tetapi karena dominasi politik tertentu maka dasar atau asas pendidikan
nasional diubah menjadi pancasila dan manipol USDEK. Pada era ini tujuan
pendidikannya adalah untuk melahirkan warga-warga Negara sosialis Indonesia
yang susila, bertanggung jawab atas terselanggarkannya masyarakat sosialis
Indonesia, adil dan makmur baik spritual maupun material dan berjiwa
Pancasila.Tugas pendidikan adalah menghimpun kekuatan progresif revolusioner
berporoskan nasakom.Untuk tercapainya tujuan tersebut, maka ditetapkan
apa yang disebut Sapta Usaha Tama, Pantja Wardhana dan Hari Krida. Berbagai
program pembangunan pada era ini akhirnya rontok akibat terjadinnya Pemberontakan
G-30S/PKI pada tahun 1965 dan lahirlah are baru yang di kenal dengan Ordee Baru
Pada PJP I (1969-1993).Sejak
zaman Orde baru dan dalam era PJP 1 dasr pendidikan dikembalikan kepada
Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan nasional ditujukan untuk membentuk manusia
pancasilasis sejati yang berdasarkan Pembukaaan UUD 1945 dan isi UUD 1945, yang
kemudian didalam UU No. 2 Tahun 1989 ditegaskan lagi bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya. Sejak awal Pelita 1 PJP 1 telah dilakukan idenifikasi
masalah-masalah pendidikan nasional,selanjutnya pembangunan pendidikan
dilakukan secara berkesinambungan pada setiap Pelita. Selama PJP 1 telah
dilakukan tiga penambahan kurikulum sekolah, yaitu kurikulum 1968, 1975 dan
1948: penambahan dan perbaikan sarana maupun prasarana pendidikan. Upaya
peningkatan jumlah dan mutu tenaga kependidikan
partisipasi,relavansi,efisiensi,efektivitas dan mutu pendidikan nasional. Unuk
itu pembangunan pendidikan dibiayai baik dengan menggunakan dana rupiah maupun
dana hasil kerjasama luar negri. Memang banyak hasil pembangunan pendidikan
selama PJP 1 yang telah diraih, namun demikian permasalahan pendidikan masih
tetap belum terpecahkan secara keseluruhan dan masih harus terus diupayakan
melalui pembangunan pendidikan pada PJP selanjutnya.
Daftar
Pustaka
Ibrahim, Thalib (penyadur), (1978), Pendidikan Mohd. Sjafei INS Kayu
Tanam, Mahabudi,
Jakarta.
Djumhur, I dan
Danasuparta, (1976), Sejarah Pendidikan,
CV. Ilmu, Bandung. Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, (1977), Karya Ki Hadjar Dewantara, Bagian
Pertama:
Pendidikan, Majelis Luhur Taman Siswa, Yogyakarta.
Muchtar, O, (1976),
Pendidikan Nasional Indonesia,
Pengertian dan Sejarah Perkembangan, Balai Penelitian Pendidikan IKIP Bandung.
Poerbakawatja, S.,
(1970), Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka, Gunung Agung, Jakarta.
Soejono, Ag., (1979), Aliran−Aliran Baru dalam Pendidikan;
Bagian ke−2, CV. Ilmu, Bandung.
Suhendi, Idit, (1997), Dasar−Dasar Historis dan Sosiologis Pendidikan,
dalam Dasar−Dasar
Kependidikan, IKIP Bandung.
Tilaar, HAR., (1995),
50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional 1945−1995, Suatu Analisis Kebijakan, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Tirtarahardja, U. Dan
La Sula (1995), Pengantar Pendidikan,
Rineka Cipta, Jakarta.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus